Merah Putih




Bendera

Biar saja ku tak sehebat matahari
tapi slalu ku coba tuk menghangatkanmu

biar saja ku tak setegar batu karang
tapi slalu ku coba tuk melindungimu

**
biar saja ku tak seharum bunga mawar
tapi slalu ku coba tuk mengharumkanmu

biar saja ku tak seelok langit sore
tapi slalu ku coba tuk mengindahkanmu

pertahankanlah demi kehormatan bangsa
pertahankanlah demi tumpah darah
semua pahlawan - pahlawanku

Reef :
merah putih teruslah kau berkibar
di ujung tiang tertinggi di indonesiaku ini
merah putih teruslah kau berkibar
di ujung tiang tertinggi di indonesiaku ini
merah putih teruslah kau berkibar
Ku akan slalu menjagamu

***

Seminar Nasional Otomotif



Anda ingin tahu perkembangan teknologi Otomotif ?
atau Anda bukan orang teknik, dan tidak tahu tentang Otomotif ??
Sekarang Saatnya, Kita harus tahu perkembangan Teknologi Otomotif di Indonesia . . .
------------------------------------------------------------------------------------------------

National Seminar Automotive 2nd & Short Workshop

Tema :
“Pengembangan Teknologi Hybrid dan Kinetic Recovery System (KERS)
menuju Kendaraan yang Hemat Energi dan Ramah Lingkungan”

-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Keynote Speaker

Prof. Wiranto Aris Munandar
(Mendiknas RI Tahun 1998 & Mantan Rektor ITB)
”Mailstone Kendaraan untuk Mengurangi Zero Accidenr & Zero Polution.”

Yth. Prof. Dr.-Ing Gunadi Sindhuwinata
(Ketua IATO-SAE Ikatan Ahli Otomotif-Indonesia dan Presiden Director INDOMOBIL)
”Peluang Pengembangan Teknologi Hybrid pada Kendaraan Komersial Guna Menunjang Perekonomian Bangsa.”

Prof. I Nyoman Sutantra
(Ketua LPPM -ITS / Guru Besar bidang Otomotif - ITS)
”Aplikasi Teknologi Kinetic Energy Recovery System (KERS) untuk Meningkatkan Akselerasi Kendaraan Bermotor.”

Dr. M. Harly (LPPM - ITS) & Tim KERS D3 Teknik Mesin - ITS (Short Workshop) 

--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pelaksanaan :

Sabtu, 1 Mei 2010
08.00 WIB – Selesai
Gedung Pascasarjana ITS Lt. 3
Kampus ITS Sukolilo – Surabaya

Fasilitas :
• Materi dan Workshop
• Seminar Kit
• Lunch & Snack
• Sertifikat Eksklusif
• Doorprize

HTM :
Mahasiswa/Pelajar Rp. 20.000,- (Menunjukkan KTM)
Umum Rp. 33.000,-
Pendaftaran : REG_SEMNAS_(nama lengkap) kirim ke 085649571743
Tempat Terbatas 200 Peserta

Sekretariat : Workshop Lt. 1 D3 Teknik Mesin FTI – ITS, Sukolilo - Surabaya 60111
E-mail : semnas.otomotif@gmail.com
Blog : semnas-d3mesinits.blogspot.com
Contact : Joss (085649870055)/ Ryan (085730176086)

Himpunan Mahasiswa D3 Teknik Mesin
Fakultas Teknologi Industri
Institut Teknologi Spuluh Nopember Surabaya

Garuda di dada ku...



Tim nasional sepak bola Indonesia memiliki kebanggaan tersendiri, menjadi tim Asia pertama yang berpartisipasi di Piala Dunia FIFA pada tahun 1938. Saat itu mereka masih membawa nama Hindia Belanda dan kalah 6-0 dari Hungaria, yang hingga kini menjadi satu-satunya pertandingan mereka di turnamen final Piala Dunia. Indonesia, meski merupakan negara dengan jumlah penduduk yang sangat besar, tidak termasuk jajaran tim-tim terkuat di AFC.

Di kancah Asia Tenggara sekalipun, Indonesia belum pernah berhasil menjadi juara Piala AFF (dulu disebut Piala Tiger). Prestasi tertinggi Indonesia hanyalah tempat kedua di tahun 2000, 2002, dan 2005. Di ajang SEA Games pun Indonesia jarang meraih medali emas, yang terakhir diraih tahun 1991.

Di kancah Piala Asia, Indonesia meraih kemenangan pertama pada tahun 2004 di China setelah menaklukkan Qatar 2-1. Yang kedua diraih ketika mengalahkan Bahrain dengan skor yang sama tahun 2007, saat menjadi tuan rumah turnamen bersama Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

Dalam kualifikasi ke Piala Dunia 2010, Indonesia tidak mampu lolos ke fase ketiga kualifikasi Piala Dunia 2010 setelah takluk di tangan Suriah dengan agregat 1-11. Tim nasional Indonesia U-23 pun juga mengalami kegagalan di SEA Games ke-24 di Thailand; setelah takluk dari Thailand di pertandingan babak penyisihan grup yang terakhir.

Bagaimana dengan sepak bola indonesia hari ini?
akankah bisa menatap masa depan sepak bola untuk go internasional yang lebih baik? amin...

Teknologi F1 Mengapa Aplikasi KERS Kontroversial?


Keuntungan KERS secara teoritis sudah jelas. Tetapi mengapa aplikasi KERS masih kontroversial? Buktinya tidak semua tim mau menggunakan teknologi ini. Bagi tim yang menolak memakai KERS menganggap alat ini bisa membawa beberapa masalah.

Perangkat KERS memiliki bobot mencapai 25-30 kg. Karena bobot tersebut, para mekanik F1 menganggap bisa mengacaukan titik gravitasi mobil F1. Apalagi mobil F1 sebelumnya dirancang tanpa KERS. Dengan memasangkan alat tambahan atau KERS maka harus merancang ulang hampir seluruh komponen mobil. Termasuk letak mesin, transmisi, fuel-tank dan posisi KERS itu sendiri jika tidak ingin distribusi gravitasi di mobil itu menjadi kacau.

Masalah selanjutnya adalah riset yang dianggap bisa menambah waktu dan biaya ekstra. Seperti yang kita tahu, mobil F1 memerlukan serangkaian uji coba baik itu di terowongan angin, test-rig, sampai tes di sirkuit. Dengan alat ini tentu dibutuhkan riset dan uji coba yang lebih banyak dari sebelumnya, dan itu tentu membutuhkan waktu dan biaya yang ekstra pula. Apalagi krisis global yang terus menghantui keuangan setiap tim.

Itulah beberapa alasan mengapa tidak semua tim mau mengaplikasi KERS di awal-awal musim ini. Tercatat hanya McLaren, BMW, Ferrari dan Renault yang menggunakannya di seri pertama, sisanya hanya merencanakan. Bahkan ada yang sama sekali tidak akan memakainya di musim ini.

Ironisnya lagi, pada seri ke-3 di China, tim yang mengaplikasi KERS juga berkurang yaitu tinggal duo McLaren dan BMW. Timbul pertanyaan besar, apakah teknologi KERS yang memiliki misi mulia menekan emisi gas buang mobil F1 akan hanya menjadi kenangan?

Penulis/Foto : Nanda/Dok.otomotifnet

Seminar Nasional Otomotif

Perkembangan teknologi otomotif dimasa mendatang dituntut menghasilkan sistem yang hemat bahan bakar, perbaikan gas buang menuju ke Zero Emission Vehicle (ZEV), menghasilkan tenaga besar, aman terhadap kacelakaan dan pencurian, nyaman, mudah serta murah pemeliharaanya. Hal tersebut menuntut perkembangan teknologi otomotif menuju penciptaan “Intelegent Car” dengan “Smart Component”. Oleh karena itu, mahasiswa sebagai generasi penerus juga dituntut mengikuti perkembangan teknologi otomotif sekaligus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan otomotif.

Minat masyarakat akan pengetahuan teknologi otomotif sangat tinggi, akan tetapi hal tersebut belum didukung dengan adanya sarana edukatif yang bisa memenuhi kebutuhan tersebut. Pihak pabrikan yang notabene selalu melakukan riset teknologi, belum menemukan sarana yang tepat untuk berbagi ilmu dengan pihak masyarakat

Untuk itu Kita ingin menyediakan sarana untuk menjembatani hal tersebut, dengan mengadakan seminar yang mengambil tema terhangat tentang dunia otomoif. Oke?

NAMA KEGIATAN
”Seminar Nasional Otomotif dan Workshop ”

TEMA
“Pengembangan Teknologi Hybrid dan Kinematic Recovery System menuju Kendaraan yang Hemat Energi dan Ramah Lingkungan”


BENTUK KEGIATAN
Dalam acara ini, kami memberikan serangkaian seminar sehari tentang teknologi otomotif dan elektronik (ototronik), dimana kami mengundang pembicara yang ahli dibidangnya. Di akhir acara kami juga memberikan short-workshop untuk mengetahui secara langsung dan mengaplikasikan ilmu yang telah didapatkan dari seminar ini.

Saya tunggu kawan-kawan untuk Partisipasiny... Sipph..

Email : semnas.otomotif@gmail.com
Blog : http://semnas-d3mesinits.blogspot.com atau http://moment2010.blogspot

Harus Jadi, Entrepreneur Muslim Sejati...

Salah satu ciri Entrepreneur muslim sejati adalah jeli terhadap peluang yang ada. Peluang yang dimaksud bukan hanya peluang yang bersifat duniawi melainkan juga ukhrawi.

Kita tahu bahwa setelah shalat fardhu merupakan salah satu waktu yang jika kita berdoa, peluang terkabulnya doa yang kita panjatkan sangat besar. Tapi banyak orang yang tidak ‘ngeh’ dengan peluang yang satu ini sehingga waktu tersebut berlalu begitu saja tanpa mendapatkan apa-apa karena tidak mempergunakan waktu tersebut untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa. Artinya peluang yang ada tidak dimanfaatkan.

Contoh peluang lainnya (terkabulnya doa) adalah sebagai berikut:

1. Rasulullah Saw ditanya, “Pada waktu apa do’a (manusia) lebih didengar (oleh Allah)?”
Lalu Rasulullah Saw menjawab, “Pada tengah malam dan pada akhir tiap shalat fardhu
(sebelum salam).” (Mashabih Assunnah)

2. Do’a yang diucapkan antara azan dan iqomat tidak ditolak (oleh Allah). (HR. Ahmad)

3. Apabila tersisa sepertiga dari malam hari Allah ‘Azza wajalla turun ke langit bumi dan berfirman : “Adakah orang yang berdo’a kepadaKu akan Kukabulkan? Adakah orang yang beristighfar kepada-Ku akan Kuampuni dosa- dosanya? Adakah orang yang mohon rezeki kepada-Ku akan Kuberinya rezeki? Adakah orang yang mohon dibebaskan dari kesulitan yang dialaminya akan Kuatasi kesulitan-kesulitannya?” Yang demikian (berlaku) sampai tiba waktu fajar (subuh). (HR. Ahmad)

Sebenarnya masih banyak lagi peluang-peluang yang bersifat ukhrawi. Menemukan duri di jalan saja merupakan peluang yang sangat berharga dan kita harus memanfaatkan peluang itu dengan cara membuang duri tersebut agar tidak mencelakakan pengguna jalan lainnya. Karena kita tahu hal tersebut bernilai sedekah. Ketika menemukan kotak sedekah di pintu depan minimarket pun terdapat peluang untuk berinfestasi.

Oleh karena itu, kita sebagai muslim yang ingin menjadi entrepreneur sejati, seyogyanya memiliki salah satu ciri yang satu ini. Tidak hanya mampu melihat peluang yang bersifat duniawi tapi juga mampu melihat peluang yang bersifat ukhrawi.

Insya Allah kalau kita pandai melihat peluang-peluang itu dan memanfaatkannya, kita akan mendapatkan keuntungan-keuntungan yang tidak hanya keuntungan dunia sebagaimana entrepreneur-entrepreneur lainnya, tapi juga keuntungan akhirat.
oke Bos,...

Muhammad, Seorang Entrepreneur

Ketika berusia 8 tahun, Muhammad cilik yang yatim piatu, sudah menjadi penggembala kambing mandiri. Saat berusia 12 tahun (seusia anak sekolah kelas 6 SD), Muhammad sudah berdagang sampai Syiria. Tatkala berusia 25 tahun, Muhammad sudah berdagang ke luar negeri tak kurang dari 18 kali dan telah menjadi Entrepreneur (Pengusaha) yang kaya raya. Jangkauan perdagangan Muhammad pada saat itu sudah mencapai Syiria, Busra, Yaman, Iraq, Bahrain Yordania dan negara-negara lainnya di jazirah Arab. Bahkan Muhammad menyandang gelar Al-Amin sebagai entrepreneur yang sangat terpercaya. Saat menikahi Siti Khadijah, Muhammad memberikan maskawin 20 ekor unta muda (kalau dirupiahkan sekarang kurang lebih Rp 1.000.000.000,- => 1 milyar). Luar Biasa!

Kalau dihitung-hitung, kiprah Muhammad sebagai entrepreneur lebih lama dari kiprah Muhammad sebagai Nabi, yaitu 25 tahun banding 23 tahun. Demikianlah, Muhammad adalah seorang Entrepreneur, begitu pula istrinya dan para sahabatnya. Dalam sejarah masuknya Islam ke Indonesia, juga dibawa oleh para Entrepreneur Muslim (para pedagang muslim) dari China dan Timur Tengah.

Begitulah, dunia Islam sangat erat dengan dunia entrepreneurship. Jadi nampak ironis apabila ummat muslim di Indonesia jauh dari dunia entrepreneurship. Padahal dengan menjadi entrepreneur, ummat muslim akan lebih mandiri secara ekonomi, lebih mudah untuk beribadah dan membantu sesama.

Sebagai catatan: Indoenesia pernah dijajah oleh perusahaan dagang Belanda yaitu VOC selama 350 tahun. Sebagai penjajah, tentunya VOC tidak ingin bangsa Indonesia maju sebagai entrepreneur dan menjadi pesaing VOC. Oleh karena itu VOC menamkan budaya kepada bangsa Indonesia untuk menjadi pekerja ketimbang menjadi entrepreneur.

Nah kita sebagai orang tua, baik saat ini kita sebagai seorang pekerja atau sebagai seorang entrepreneur, apakah kita ingin anak-anak kita juga jadi pekerja nantinya? Seperti nilai-nilai entrepreneurship yang dicontohkan oleh Muhammad sejak kecil, hendaknya kita juga menanamkan nilai-nilai entrepreneurship kepada anak-anak kita sedini mungkin, supaya mereka bercita-cita menjadi entrepreneur bukan menjadi pekerja. Sebagaimana Wasiat Rasulullah: Berdaganglah engkau karena 9 dari 10 bagian kehidupan adalah perdagangan. Jadilah Entrepreneur!
amin...

Jawaban Rokok Kita Sekarang

Apa yang saya baca di tulisan sebelumnya cukup menarik. Kenapa? Ini adalah sebuah tantangan besar bagi penentang garis depan pada kehidupan rokok di dunia ini, khususnya bangsa Indonesia.
Oh iya?

Saya bukanlah aktifis anti rokok, bukan anggota LSM, bukan pemerintah, bukan islam garis keras, bukan MUI yang ingin mengeluarkan fatwa HARAM merokok, apalagi ya? saya juga bukan anak pengusaha industri rokok. Jelas bukan lah. hahaha...

Saya hanyalah orang yang peduli dengan orang-orang disekitar kita yang terkena imbas dari batang-batang rokok itu. Orang yang menangis karena rokok, orang stress karena rokok, orang yang miskin karena rokok, orang yang susah karena rokok, orang yang sakit, orang yang mati juga karena rokok, dll.

Pak SBY, Pejabat dan Pemerintah lainnya akankah industri rokok ini masih ‘disembah’??
Petani tembakau dan cengkeh, pekerja, peritel, pemasok, apakah penghidupan ini hanya dari rokok??
APBN goblook, kenapa juga masih mengandalkan pendapatan dari rokok?
Gak bisa cari yang lain ta??

Di Indonesia peraturan dibuat melalui musyawarah untuk mufakat, itu harus bos! Tapi jangan mufakat yang GeJe (Geak Jelas….!)
Di dunia ini gak ada yang sulit, gak ada yang tanpa solusi, kecuali emang dibuat sulit.
Pak Polisi, bea cukai, dinas perindustrian & perdagangan, dan para penegak hukum jangan loyo pak! Tetap Semangat!
Kolonial Belanda, inggris, jepang hobinya merokok itu yang mewarisi bangsa kita punya tradisi/kebiasaan yang kurang baik. Kalau masih ingin dijajah ya terusin aja merokok sepuasnya. Ampun penjajah…

Smoga senantiasa kita sadar bersama tentang bahaya rokok, untuk menyongsong masa depan yang lebih baik. Amin...

Telaah Kritis Konsep Aliansi Strategis dalam Pemberdayaan Pasar Tradisional

content="Word.Document">

Kajian Terhadap Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Pasar Perbelanjaan Modern untuk Membangun Budaya Gotong Royong melalui Strategic Alliance


Keberadaan pasar khususnya pasar tradisional merupakan salah satu indikator paling nyata kegiatan ekonomi masyarakat di suatu wilayah. Keberadaan pasar tradisional merupakan salah satu sarana publik yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat. Perkembangan jaman dan perubahan gaya hidup yang dipromosikan begitu hebat oleh berbagai media telah membuat eksistensi pasar tradisional menjadi sedikit terusik. Namun demikian, pasar tradisional ternyata masih mampu untuk bertahan dan bersaing di tengah serbuan pasar modern dalam berbagai bentuknya.

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan pasar modern dewasa ini sudah menjadi tuntutan dan konsekuensi dari gaya hidup modern yang berkembang di masyarakat kita. Tidak hanya di kota metropolitan tetapi sudah merambah sampai kota kecil di tanah air. Sangat mudah menjumpai minimarket, supermarket bahkan hypermarket di sekitar tempat tinggal di sekitar kita. Tempat-tempat tersebut menjanjikan tempat belanja yang nyaman dengan harga yang tidak kalah menariknya.

Pada tahun 2007, baru terdapat Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan yang mengatur mengenai pemberdayaan pasar tradisional serta norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok barang dengan toko modern serta pengembangan kemitraan dengan usaha kecil, sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen.

Dalam peraturan tersebut terdapat pasal yang mengatur jam buka fasilitas ritel modern, jarak antara hipermarket dengan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya. Pasar-pasar modern pun diharuskan menyerap produk yang dihasilkan usaha skala kecil menengah (UKM).

Dalam pengimplementasiannya, peraturan presiden ini masih banyak kekurangan dan dijelaskan dengan peraturan Menteri perdagangan sebagai petunjuk pelaksanaannya. Adapun dalam peraturan menteri perdagangan republik Indonesia nomor : 53/m-dag/per/12/2008 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, telah diatur mengenai tata cara perijinan yang di dalamnya juga dijelaskan mengenai bentuk kemitraan untuk pemberdayaan pasar tradisional.

Dalam rancangan peraturan daerah tahun 2008 propinsi Jawa Timur, menyebutkan bahwa lokasi pendirian pasar modern dan toko modern mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk pengaturan zonasinya.

Meskipun diatur dalam peraturan tersebut, namun kenyataan yang terjadi di lapangan menyebutkan bahwa cukup banyak pelanggaran yang dilakukan pasar modern. Mulai dari jam buka dimana terdapat pasar modern yang memberlakukan jam buka 24 jam dan zona yang tidak sesuai dengan aturan zonasi yang telah ditetapkan.

Keberadaan pedagang tradisional semakin terdesak. Pada 2008 jumlah pedagang tradisional seluruh Indonesia turun 14 persen dari 12,6 juta pedagang menjadi 11 juta orang. Jumlah pasar tradisional yang sehat pun mengalami penurunan hingga 35 persen dari tahun lalu, atau dari 13.450 pasar menjadi 8.743 pasar. (Tempointeraktif, 17 September 2008)

Keberadaan pasar modern tidak dibarengi dengan pengaturan yang kongkrit untuk menyelamatkan pasar tradisional. Kalau ada kemitraan hanya bersifat kamuflase sehingga tingkat keberhasilannya sangat kecil. (Tempo, Februari 2008)

Ketimpangan pertumbuhan pasar tradisional dibandingkan dengan pelaku usaha lainnya seperti pasar modern telah diatasi dengan berbagai kebijakan bersifat bimbingan dan pembinaan, serta penciptaan iklim yang kondusif bagi tumbuh kembangnya pasar tradisional. Termasuk diantaranya menggugah kepedulian swasta besar untuk mengurangi jurang perbedaan antara pasar modern dengan pasar tradisional yang dapat berdampak negatif terhadap situasi dan kondisi ekonomi nasional. Wujud kepedulian tersebut dalam bentuk kerjasama usaha yang terintegrasi dan berinteraksi hingga tercipta suatu kekuatan atau sinergi dalam meraih peluang bisnis yang ada. Adapun bentuk-bentuk kerjasama tersebut selanjutnya disebut dengan aliansi strategis.

Dengan adanya aliansi strategis tersebut, diharapkan mampu membuat pengusaha pasar tradisional menjadi lebih produktif, mampu mengembangkan usaha bisnisnya, serta dapat memberikan dampak positif berupa penyerapan tenaga kerja dan mengurangi pengangguran di Indonesia. Diharapkan dalam jangka waktu yang kontinyu, penerapan aliansi strategis untuk pembinaan pasar tradisional dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia seiring dengan berkembangnya perekonomian nasional.


Diajukan untuk KPKM 2009 (Kompetisi Pemikiran Kritis Mahasiswa)

Hukum di Indonesia, Menjadikan Kita sebagai “Penyembah” Industri Rokok!

Jika ada negara di bumi yang paling enak ditonton dalam arti hancur dan remuk dalam proses penegakan hukum, Indonesia adalah salah satu diantaranya yang berada di barisan paling depan. Setuju?

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S. Al-Maidah : 8)

Saat ini tidak mudah bagi kita untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Pada umumnya penegakan hukum tidak pernah berproses di ruang hampa. Tetapi selalu terkorelasi dengan variabel-variabel lain, seperti ideologi hukum, karakter hukum, kondisi sosial, politik, budaya, ataupun kepentingan ekonomi saja. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar negri.

Dari tahun ke tahun, Masyarakat Indonesia juga semakin bisa mengerti, mereka mulai sanggup membedakan mana yang benar ataupun mana yang salah. Menyembah selain Tuhan, dalam konteks agama Islam, sangat terlarang (syirik). Tetapi, dalam keseharian, baik secara sosial, ekonomi, politik bahkan budaya; praktik semacam itu lazim terjadi. Trendnya malah mengalami eskalasi yang sangat kuat. Ada satu bukti empiris betapa praktik itu terus menggurita, yaitu "menyembah" industri rokok. Kelihatannya aneh sekali, tapi itulah fenomenanya. Pemerintah dan masyarakat menjadi "Penyembah" industri rokok. Entitas ekonomi yang satu ini dipuja, bagai tuhan saja. Cukai dan pajak Rp 50 trilyun ke kas APBN plus trilyunan rupiah lainnya, serta terserapnya ratusan ribu pekerja menjadi instrumen efektif untuk menuhankannya. Efek candu yang ditimbulkan, tegas sekali tercantum dalam bungkus dan iklannya bahwa "rokok dapat mengakibatkan serangan jantung, kanker paru serta gangguan kehamilan dan janin" menjadi bagian kecil yang tak tampak.

Merokok merupakan salah satu kebiasaan buruk yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Rokok menyebabkan satu dari 10 kematian orang dewasa di seluruh dunia, dan mengakibatkan 5,4 juta kematian tahun 2006. Ini berarti rata-rata satu kematian setiap 6,5 detik. Kematian pada tahun 2020 akan mendekati dua kali jumlah kematian saat ini jika kebiasaan konsumsi rokok saat ini terus berlanjut. Diperkirakan, 900 juta (84 persen) perokok sedunia hidup di negara-negara berkembang atau transisi ekonomi termasuk di Indonesia. The Tobacco Atlas mencatat, ada lebih dari 10 juta batang rokok diisap setiap menit, tiap hari, di seluruh dunia oleh satu miliar laki-laki, dan 250 juta perempuan. Di Asia, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, Indonesia menempati urutan ketiga terbanyak jumlah perokok yang mencapai 146.860.000 jiwa. Perokok di Indonesia 70 persen diantaranya berasal dari kalangan keluarga miskin. Orang miskin di Indonesia mengalokasikan uangnya untuk rokok pada urutan kedua setelah membeli beras. Mereka lebih mengutamakan rokok enam kali lebih penting dari pendidikan dan kesehatan.

Saat ini perokok tidak hanya dari kalangan dewasa, tetapi sudah merambah ke kalangan remaja dan anak-anak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah perokok pemula, umur 5-9 tahun, naik secara signifikan. Hanya dalam tempo tiga tahun (2001-2004) persentase perokok pemula naik dari 0,4 menjadi 2,8%. Peningkatan prevalensi merokok tertinggi berada pada interval usia 15-19 tahun dari 13,7 persen jadi 26,8 persen atau naik 77 persen dari tahun 2004. Menurut Survei Global Tembakau di Kalangan Remaja pada 1.490 murid SMP di Jakarta tahun 2002, terdapat 46,7 persen siswa yang pernah merokok dan 19 persen di antaranya mencoba sebelum usia 10 tahun. “Remaja umumnya mulai merokok di usia remaja awal atau SMP”. Sebanyak 1.172 orang di Indonesia meninggal setiap hari karena rokok dan 100 persen pecandu narkoba merupakan perokok. Sudah banyak usaha yang dilakukan untuk mengurangi jumlah perokok, namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil yang signifikan.

Dewasa ini, Pemerintah nyaris tak memedulikan pengendalian penggunaan tembakau (tobacco control) di negeri tercinta ini. Buktinya, ketika 192 negara anggota World Health Organisation (WHO) menundukkan diri dalam Kerangka Konvensi Pengendalian Dampak Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control / FCTC), Pemerintah Indonesia bergeming, hingga detik ini. Padahal, Pemerintah Indonesia adalah salah satu penggagas dan pembahas draf terbentuknya FCTC, yang kini telah menjadi hukum internasional.

Memang, Pemerintah pernah membuat terobosan kebijakan untuk membatasi ruang gerak industri madat ini. Setidaknya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 1999 tentang Peyanggulangan Masalah Merokok bagi Kesehatan, mereka pernah dibuat bak cacing kepanasan. PP ini memerintahkan agar kandungan nikotin pada rokok dibatasi, maksimum 20 mg untuk tar, dan 1,5 mg untuk nikotin. PP ini juga melarang total iklan rokok di media masa elektronik. Tetapi, konsistensi PP ini hanya sebentar saja. Presiden Gus Dur melalui PP No. 32 Tahun 2000 dan Presiden Megawati melalui PP No. 19 Tahun 2003, telah menggembosi PP No. 81/1999. PP yang secara minimalis menjadi obat hati bagi pengendalian bahaya tembakau ini, rontok. Dalang dibalik drama ini, tiada yang lain, adalah industri rokok.

Advokasi pengendalian tembakau di Indonesia bagaikan menabrak tembok besar yang sangat kokoh, dan nyaris tak tersentuh. Hampir tidak ada, baik perseorangan maupun kelembagaan yang tidak "menyembah" (baca: terbeli) industri rokok. Bukan saja terbeli secara materi, tetapi juga pemikiran, ucapan, tindakan dan kebijakannya. Ormas keagamaan, partai politik, bupati, gubernur, menteri, dan sang Presiden sekalipun; semua dalam genggaman industri ini. Ormas keagamaan terbesar di negeri ini, bahkan mempunyai pabrik rokok, berkolaborasi dengan industri rokok besar. Akibatnya, nyaris mustahil 'fatwa haram' merokok meluncur dari "mulut" ormas ini. Bagaimana mengharamkannya, jika sang kyai ikut klepas-klepus, dan keperluan organisasinya pun dipasok dari industri rokok? Di Timur Tengah, bahkan Malaysia dan Brunei; sudah lama rokok diharamkan.

Peran dan fungsi Menteri Kesehatan (Menkes) disini yang seharusnya menjadi barisan terdepan dalam pengendalian bahaya tembakau, jangan sampai ucapan dan kebijakannya justru kontra produktif dengan mendukung industri rokok karena bisa memberikan cukai yang sangat besar kepada negara. Selain itu harus membuka mata lebar-lebar terhadap FCTC, Menkes harus menyegerakan bersinergis dengan para LSM atau aktivis untuk pengendalian bahaya tembakau.

Bagi anggota DPR atau bahkan Presiden melalui Forum Parlemen Indonesia untuk menyusun draf UU Pengendalian Dampak Produk Tembakau, harus terus didukung. Tidak seharusnya tanpa alasan jelas, Badan Legislasi DPR menolak draf RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional 2008/2009.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Atas dalih pengentasan kemiskinan, Presiden malah mensponsori pendirian pabrik rokok di kampungnya, Pacitan, Jawa Timur. Padahal, industri rokok sejatinya menjadi biang atas kemiskinan. Ibu Ani Yudhoyono, sang Ibu Negara, bahkan pernah menyampaikan kepada pimpinan sebuah LSM bahwa dirinya bisa membantu apa saja yang diminta LSM tersebut, kecuali satu: bicara masalah rokok! Padahal pimpinan LSM itu datang dalam rangka mengusung isu bahaya tembakau bagi generasi muda. Hal seperti ini, tak sepantasnya terjadi.

Bagi media massa, fungsi kontrol sosialnya (Sosial Control) nyaris tumpul saat berhadapan langsung dengan industri rokok. Besarnya keuntungan iklan rokok yang diterima, diduga menjadi penyebab utama. Sebuah stasiun televisi yang masih baru-baru ini, 75 persen keuntungan iklannya (hampir Rp 1 trilyun) dari industri rokok. Tetapi pemberi (industri rokok) berpesan, "Jangan sekali-kali membuat talkshow tentang rokok ya!". Media masa cetak besar di negeri ini (Jawa Pos, Media Indonesia, Kompas, dll.) tak luput menjadi "hambah" industri rokok. Padahal Kompas pernah menerima tobacco control award dari WHO (1998) atas kepeduliannya terhadap bahaya rokok.

Pada akhirnya, jika beberapa fakta sosial itu tetap jaya dan terus jalan di negeri ini, industri rokok sebaiknya kita sembah bersama. Kita bersama-sama menjadi “hamba” industri rokok di bangsa ini. Padahal banyak sekali akibat yang akan kita rasakan. Pertama, pengucilan komunitas internasional, karena Pemerintah Indonesia mengabaikan isi dari FCTC, yang notabene menjadi pembahas aktif dan sepakat terhadap substansinya. Komunitas internasional protes keras karena Pemerintah Indonesia inkonsisten, mencla-mencle. Kedua, peningkatan penggunaan narkoba dan penyakit sosial lainnya. Ingat, 90 persen pengguna narkoba adalah perokok berat. Artinya korelasi antara penggunaan narkoba dan rokok sangat kuat. Hasil disertasi Rita Damayanti (dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia) juga membuktikan, pengguna rokok berpotensi untuk terjerumus pada perilaku seks bebas, dan akhirnya terkena penyakit HIV/AIDS. Ketiga, peningkatan penderita kanker paru, jantung koroner, dan tuberculosis (TB). Ketiga penyakit ini primadonanya Indonesia dan salah satu pencetus utamanya adalah rokok. Sembilan dari 10 penderita kanker paru adalah perokok berat. Indonesia menduduki rating tiga besar di dunia untuk penyakit TB. Keempat, peningkatan penggunaan rokok di kalangan anak-anak, pelajar dan remaja. Prevalensi merokok di kalangan remaja Indonesia, menurut WHO, adalah tercepat di dunia (14,5 persen). Iklan, sponsorship, dan pemasaran iklan rokok yang amat gencar, menjadi pemicunya. Bahkan salah satu taktik marketing perusahaan rokok terbesar di negeri ini adalah mensponsori perayaan ulang tahun anak-anak secara gratis. Ironis.

Sekarang tinggal kita pilih, tetap menjadi penyembah yang “menuhankan” industri rokok, atau sebaliknya, mengendalikannya. Yang jelas, menurut ASEAN Tobacco Control Report Card, di Indonesia saat ini terdapat 56,6 juta perokok aktif. Separo dari perokok aktif itu adalah usia produktif, terutama generasi muda. Akankah masa depan mereka, kita gadaikan demi beberapa uang saja, yang memang tak setara dengan biaya kesehatan, ditambah biaya sosial ekonomi lainnya?

Ibarat ikan busuk maka yang harus dibuang adalah kepalanya dulu, hal serupa berlaku untuk reformasi di tubuh pejabat dan aparat yang katanya “hebat” tetapi nyatanya “keparat”, karena mereka rela genersi mudanya menjadi “penyembah” (baca: penyokong) bagi Industri Rokok. Hal ini menunjukkan evaluasi kritis terhadap sistem penegakan hukum yang menuntut adanya kajian mendalam dan menyeluruh demi tegaknya integritas negara dan prospek masa depan. Karena lemahnya penegakan hukum selama ini juga akibat masyarakat yang kurang menaati hukum. Akankah tahun 2010 nanti penegakkan hukum menjadi lebih baik? Semoga.

(Disunting dari berbagai Sumber)

Untuk lomba artikel "Inkonsistensi Penegakan Hukum di Indonesia" oleh BEM ITS

top