Telaah Kritis Konsep Aliansi Strategis dalam Pemberdayaan Pasar Tradisional

content="Word.Document">

Kajian Terhadap Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Pasar Perbelanjaan Modern untuk Membangun Budaya Gotong Royong melalui Strategic Alliance


Keberadaan pasar khususnya pasar tradisional merupakan salah satu indikator paling nyata kegiatan ekonomi masyarakat di suatu wilayah. Keberadaan pasar tradisional merupakan salah satu sarana publik yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat. Perkembangan jaman dan perubahan gaya hidup yang dipromosikan begitu hebat oleh berbagai media telah membuat eksistensi pasar tradisional menjadi sedikit terusik. Namun demikian, pasar tradisional ternyata masih mampu untuk bertahan dan bersaing di tengah serbuan pasar modern dalam berbagai bentuknya.

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan pasar modern dewasa ini sudah menjadi tuntutan dan konsekuensi dari gaya hidup modern yang berkembang di masyarakat kita. Tidak hanya di kota metropolitan tetapi sudah merambah sampai kota kecil di tanah air. Sangat mudah menjumpai minimarket, supermarket bahkan hypermarket di sekitar tempat tinggal di sekitar kita. Tempat-tempat tersebut menjanjikan tempat belanja yang nyaman dengan harga yang tidak kalah menariknya.

Pada tahun 2007, baru terdapat Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan yang mengatur mengenai pemberdayaan pasar tradisional serta norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok barang dengan toko modern serta pengembangan kemitraan dengan usaha kecil, sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen.

Dalam peraturan tersebut terdapat pasal yang mengatur jam buka fasilitas ritel modern, jarak antara hipermarket dengan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya. Pasar-pasar modern pun diharuskan menyerap produk yang dihasilkan usaha skala kecil menengah (UKM).

Dalam pengimplementasiannya, peraturan presiden ini masih banyak kekurangan dan dijelaskan dengan peraturan Menteri perdagangan sebagai petunjuk pelaksanaannya. Adapun dalam peraturan menteri perdagangan republik Indonesia nomor : 53/m-dag/per/12/2008 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, telah diatur mengenai tata cara perijinan yang di dalamnya juga dijelaskan mengenai bentuk kemitraan untuk pemberdayaan pasar tradisional.

Dalam rancangan peraturan daerah tahun 2008 propinsi Jawa Timur, menyebutkan bahwa lokasi pendirian pasar modern dan toko modern mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk pengaturan zonasinya.

Meskipun diatur dalam peraturan tersebut, namun kenyataan yang terjadi di lapangan menyebutkan bahwa cukup banyak pelanggaran yang dilakukan pasar modern. Mulai dari jam buka dimana terdapat pasar modern yang memberlakukan jam buka 24 jam dan zona yang tidak sesuai dengan aturan zonasi yang telah ditetapkan.

Keberadaan pedagang tradisional semakin terdesak. Pada 2008 jumlah pedagang tradisional seluruh Indonesia turun 14 persen dari 12,6 juta pedagang menjadi 11 juta orang. Jumlah pasar tradisional yang sehat pun mengalami penurunan hingga 35 persen dari tahun lalu, atau dari 13.450 pasar menjadi 8.743 pasar. (Tempointeraktif, 17 September 2008)

Keberadaan pasar modern tidak dibarengi dengan pengaturan yang kongkrit untuk menyelamatkan pasar tradisional. Kalau ada kemitraan hanya bersifat kamuflase sehingga tingkat keberhasilannya sangat kecil. (Tempo, Februari 2008)

Ketimpangan pertumbuhan pasar tradisional dibandingkan dengan pelaku usaha lainnya seperti pasar modern telah diatasi dengan berbagai kebijakan bersifat bimbingan dan pembinaan, serta penciptaan iklim yang kondusif bagi tumbuh kembangnya pasar tradisional. Termasuk diantaranya menggugah kepedulian swasta besar untuk mengurangi jurang perbedaan antara pasar modern dengan pasar tradisional yang dapat berdampak negatif terhadap situasi dan kondisi ekonomi nasional. Wujud kepedulian tersebut dalam bentuk kerjasama usaha yang terintegrasi dan berinteraksi hingga tercipta suatu kekuatan atau sinergi dalam meraih peluang bisnis yang ada. Adapun bentuk-bentuk kerjasama tersebut selanjutnya disebut dengan aliansi strategis.

Dengan adanya aliansi strategis tersebut, diharapkan mampu membuat pengusaha pasar tradisional menjadi lebih produktif, mampu mengembangkan usaha bisnisnya, serta dapat memberikan dampak positif berupa penyerapan tenaga kerja dan mengurangi pengangguran di Indonesia. Diharapkan dalam jangka waktu yang kontinyu, penerapan aliansi strategis untuk pembinaan pasar tradisional dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia seiring dengan berkembangnya perekonomian nasional.


Diajukan untuk KPKM 2009 (Kompetisi Pemikiran Kritis Mahasiswa)

top